Rabu, 25 Februari 2015

TIPS CARA SUKSES MENGHADAPI UJIAN NASIONAL

Tips cara menghadapi ujian nasional harus kalian ketahui. Bagaimanapun juga, yang namanya pendidikan adalah salah satu bagian penting didalam kehidupan kita. Apa jadinya jika manusia tidak dididik dan diatur. Dengan adanya pendidikan, maka sebuah bangsa yang cerdas bisa diwujudkan. Mungkin ada yang tertarik membaca tulisan ini, internet untuk kecerdasan bangsa. Tahapan dalam pendidikan pun sangatlah panjang. Mungkin ada yang masih ingat, dulunya dimasukkan orang tua ke salah satu PAUD, kemudian dilanjutkan ke jenjang selanjutnya yang lebih tinggi, yaitu Taman kanak-kanak ( TK ). Setelah TK selesai, naik lagi ke jenjang berikutnya, yaitu sekolah dasar ( SD ), SMP, SMA, kuliah  dan seterusnya. 
Tips cara menghadapi ujian nasional itu bagaimana ya? mungkin banyak diantara kalian yang sering penasaran mencari informasi mengenai kumpulan informasi atau tips atau pun bagaimana cara paling tepat dan ampuh dalam menghadapi ujian nasional ini. Takut, gelisah, grogi,stres, mungkin itu adalah beberapa deret keluhan yang seringkali dikeluhkan oleh para siswa ketika masa-masa ujian nasional sudah semakin dekat dan merasa bahwa dirinya sepertinya belum benar-benar siap untuk "bertempur" pada waktu hari H ujian nasional nanti.
Sekarang permasalahannya begini, jika cuma mikir tanpa action ya apa artinya? benar begitu bukan? memang, bagi sebagian siswa entah itu siswa SD, SMP ataupun SMU kerisauan dan kebimbangan seringkali muncul. Bisa jadi itu karena maaf ya, "kesalahan" mereka sendiri, namun tidak menutup kemungkinan ada juga para siswa siswi yang tidak mau ambil pusing dengan datangnya ujian nasional. "Kesalahan" disini penjelasannya bagaimana ya? oke, mungkin kurang lebih begini, "malas belajar sedikit demi sedikit secara kontinyu, jadi pas sudah numpuk dan harus menghadapi ujian jadi kelabakan sendiri". Memang hal seperti ini sudah biasa terjadi, malas belajar, itulah akar permasalahannya. Apa cuma faktor belajar saja yang paling penting? tidak juga, banyak faktor lainnya yang juga ikut andil dalam sukses tidaknya menghadapi ujian.
Model / tipe siswa memang sangat beragam. Ada yang rajin,ada yang setengah rajin setengah pemalas, ada yang pemalas bahkan ada yang tidak peduli sama sekali terhadap pendidikannya. Jadi memang penanganan terhadap siswa memang harus fleksibel, tidak boleh kaku. Terkait tips cara sukses menghadapi ujian nasional memang kunci kesuksesan terbesar tetap ada pada individu masing-masing. Sebuah tips tidak sepenuhnya mampu memberikan hasil yang memuaskan jika tips hanya dibaca tanpa dibarengi dengan action yang nyata dan segera.
Inilah beberapa tips cara sukses menghadapi ujian nasional :
tips cara sukses menghadapi ujian 1. Belajar
Sudah pasti kalau yang ini bukanlah rahasia umum lagi. Metode belajarnya perlu ditata dengan baik. Mungkin kalian pernah mendengar istilah rajin belajar pangkal pandai, iya sepertinya istilah ini sangat tepat sekali. Mulai sekarang ditingkatkan belajarnya. Kalau dulunya malas-malasan segera dirubah menjadi rajin belajar ya. 
2. Belajar cerdas
Belajar yang cerdas bisa jadi pilihan. Ada kerja keras, ada juga kerja cerdas. Dalam hal belajar pun sama saja, belajar keras atau belajar cerdas? akan sangat optimal apabila kerja keras dan kerja cerdas kita kombinasikan. 
3. Hafalan
Mungkin ada yang sangat kesulitan ketika harus berhadapan dengan urusan hafal menghafal. Iya, itu dapat dimaklumi, karena memang kelebihan dan kelemahan orang itu memang berbeda-beda. Tidak bisa disalahkan juga. Tetapi jika mau menerapkan triknya, sepertinya kesulitan dalam menghafal akan dapat diatasi. Bagaimana, apa ada yang ingin tahu caranya? inilah caranya, coba baca yang ini, cara cepat menghafal dengan mudah.
4.Bagaimana dengan bahasa inggris? 
Salah satu diantara momok menakutkan bagi para siswa mungkin saja yang ini nih, mata ujian bahasa inggris. Bahasa bule memang susah - susah gampang. Ada yang bilang mudah, ada yang bilang sulit. Tetapi tenang, siapa tahu tips ini bisa memberikan bantuan bagi kamu semua. Manfaatkan kecanggihan teknologi, seperti google translate atau cara-cara lainnya kan sangat banyak. Inilah tipsnya, cara mudah belajar bahasa inggris tanpa ikut kursus. Semoga membantu ya. Perbanyak penguasaan kata dan grammar jangan sampai dilupakan. Dijamin jika kalian getol dan serius mempelajari dan memperdalam kemampuan bahasa inggris kalian, dijamin "tidak akan rugi". Ingat, bahasa inggris merupakan bahasa dunia lho. Okay.
5. Kurangi porsi bermain
Terkadang hal ini juga sangat sulit dilakukan. Padahal waktu ujian sudah semakin dekat, eh aktifitas bermainnya bukannya dikurangi tapi malah ditambah. Wah, kalau yang model begini memang jangan sampai ditiru. Tidak sedikit orang tua yang sampai dibuat pusing karena hal ini. Padahal sudah merasa berulangkali memberikan peringatan kepada anak-anaknya untuk mengurangi bermaain dan banyak belajar karena ujian segera datang tetapi tidak pernah digubris oleh sang buah hati. Hal ini perlu kalian sadari dan perhatikan. Munculkan kesadaran dalam diri bahwa apalah arti bermain-main bila dibandingkan penyesalan jika nanti nilai hasil ujiannya jeblok bahkan maaf "tidak lulus". Toh sehabis ujian bermain-main masih bisa dilakukan, kapanpun masih tetap bisa bermain. Tetapi kalau ujian, hanya diselenggarakan 1 kali dan pada waktu yang sudah ditentukan. Sadari hal ini.
6. Ikut les
Biasanya banyak sekli para orang tua yang memiliki kesadaran diri yang tinggi dengan didukung kemmpuan finansial yang menunjang banyak yang memasukkan / mengikutsertakan buah hati mereka di lembaga-lembaga yang menyediakan fasilitas les ini. Bahkan ada juga yang les privat di rumah. Nah, dengan mengikuti les ini, akan ada trik dan tips tertentu yang sangat membantu para siswa dalam menghadapi ujian nantinya. Bagaimana, apakah kalian juga sudah ikut les?
7. Matematika
Momok menakutkan bagi kebanyakan siswa peserta ujian adalah mata pelajaran matematika. Kuasai rumus-rumus dan rajin berlatih mengerjakan soal adalah kuncinya. Karena, omong kosong belajar matematika tanpa dibarengi dengan latihan. Dengan seringnya berlatih mengerjakan soal, biasanya akan lebih mudah ingat kembali ketika waktu ujian muncul soal yang pernah dikerjakan pada waktu latihan. Tidak cuma matematika, mata pelajaran eksak yang lain juga sama saja, kuasai rumus dan diperbanyak porsi mengerjakan latihan soalnya.
8. Bagi yang sudah berpacaran, harap maklum jika putus sementara karena ujian, atau sekalian putus beneran saja ya?
Bukan rahasia lagi jika ABG jaman sekarang sudah menjalin hubungan pacaran. Nah, seringkali banyak yang konsentrasi belajarnya menjadi kacau karena efek pacaran ini. Bilangnya belajar di kamar, eh setelah di cek oleh ayah ibu ke kamar, lho kok malah sms an, BBM an, asyik ngobrol via handphone. Wah, apa tidak parah kalau hal ini terjadi? lupakan dulu urusan pacaran, fokuskan diri kamu untuk menghadapi ujian. Apa sekalian putus beneran saja ya biar nggak ngeganggu? hmm kalau itu,, ya terserah kamu sendiri. Intinya fokuskan ujian lupakan dulu aktivitas pacaran.
9. Fokus 
Usahakan untuk bisa fokus dlam menghadapi ujian. Jangan selengekan. Siapa yang serius dan bersungguh-sungguh, dia pasti akan menuai hasilnya. Ingat, "man jadda wa jada".
10. Belajar kelompok bersama teman-teman
Bisa juga jika memang hal ini cocok bagi kalian. Saling sharing satu dengan yang lainnya akan dapat memecahkan persoalan yang mungkin tidak bisa diselesaikan pada waktu belajar sendirian di rumah.
11. Jaga kondisi kesehatan badan
Persiapan dalam menghadapi ujian terkadang memaksa para siswa sering melek pada malam hari, jadi kurang tidur. Oleh karena itu, kalian harus pintar-pintar menjaga kondisi kesehatan dan kebugaran badan kalian. Bayangkan saja jika sudah mati-matian mempersiapkan diri menghadapi ujian, eh waktu hari H ujian tiba justru malah sakit dan masuk rumah sakit. Apa tidak rugi dua kali namanya? ingat, jaga kondisi badan kalian ya.
12. Percaya diri
Kalian harus percaya diri ketika mengerjakan soal-soal ujian. Jangan mudah goyah karena pengaruh kanan kiri. Bisa jadi kan ada teman yang usil waktu ujian. Intinya pede saja, yakinlah pada diri sendiri.
13. Tenang saja badai pasti berlalu
Kalian harus tenang. Karena tenang ketika menghadapi masalah lebih baik hasilnya dibandingkan dengan mereka yang kacau dan tergesa-gesa dalam menghadapi ujian. Buat kondisi mu senyaman mungkin.
14. Lebih baik tidur pada saat malam menjelang ujian
Setelah sejak jauh-jauh hari melakukan berbagai persiapan yang panjang dalam rangka menghadapi ujian, lebih disarankan untuk memilih tidur saja pada saat malam ujian. Karena dengan tidur yang cukup, akan lebih baik bila dibandingkan mereka yang mengerjakan ujian sambil nahan kantuk karena malamnya tidak tidur atau kurang tidur.
15. Minta ijin dan pamit kepada orang tua sebelum berangkat ujian, bapak dan ibu minta doanya.
Doa orang tua adalah salah satu kunci kesuksesan terbesar. Jadi, minta kepada bapak ibu klaian masing-masing agar ujian kalian dapat dilewati dengan mudah. Doa ibu sangatlah manjur. Ingat, surga ada di telapak kaki ibu. 
16. Tingkatkan ibadah dan  doa kepada Tuhan YME
Pernah mendengar istilah, "manusia hanya bisa berencana, tetapi Tuhanlah yang menentukan?" iya, kalian wajib memohon kepada Tuhan YME agar senantiasa diberikan kemudahan dan pertolonganNya agar ujian kalian dimudahkan dan diberikan hasil yang terbaik.
Nah, mungkin itulah pembahasan seputar tips cara sukses menghadapi ujian nasional tersebut.  Mungkin beberapa tips yang dapat kami berikan tersebut belumlah sesuai dengan keinginan kalian.  Mungkin saja ada yang terlewatkan atau ada yang kurang, kalian bisa dan boleh berkomentar untuk menambahkan tips dalam menghadapi ujian kali ini. Oh iya, coba baca juga yang ini, cara agar cepat tinggi. Semoga bermanfaat dan semoga sukses untuk ujiannya!

Perbedaan Narrative text dengan Descriptive text

Narrative Text - Penjelasan & Contoh

Narrative text (teks naratif) berisi tentang cerita--baik cerita fiksi, cerita non-fiksi, dongeng, cerita rakyat, cerita binatang / fabel dll.
Contoh- contoh narrative text:
·        Cerita Legenda Bahasa Inggris Terpopuler
·         Kumpulan Dongeng Bahasa Inggris Pilihan
·         Cerita Binatang / Fabel Bahasa Inggris

Pengertian Narrative Text
Disebutkan bahwa A narrative text is an imaginative story to entertain people (teks narasi adalah cerita imaginatif yang bertujuan menghibur orang). Jika melihat pada kamus bahasa Inggris, secara harfiah narrative bermakna (1) a spoken or written account of connected events; a story. (2) the narrated part of a literary work, as distinct from dialogue. (3) the practice or art of narration.
(Narrative bermakna : 1. sebuah cerita baik terucap atau tertulis tentang peristiwa-peristiwa yang berhubungan. 2. bagian yang diceritakan dalam sebuah karya sastra, berbeda dengan dialog. 3. Praktik atau seni bercerita). Jika disimpulkan, maka sebuah narrative text adalah teks yang berisi sebuah cerita baik tertulis ataupun tidak tertulis dan terdapat rangkaian peristiwa yang saling terhubung.

Generic Structure dari Narrative Text
Narrative text ini mempunyai struktur / susunan seperti di bawah ini :
  • ·      Orientation    : It is about the opening paragraph where the characters of the story are introduced.(berisi pengenalan tokoh, tempat dan waktu terjadinya cerita (siapa atau apa, kapan dan dimana)
  • ·         Complication : Where the problems in the story developed. (Permasalahan muncul / mulai terjadi dan berkembang)
  • ·     Resolution     : Where the problems in the story is solved. Masalah selesai, --- secara baik "happy ending" ataupun buruk "bad ending".

Kadangkala susunan (generic structure) narrative text bisa berisi: Orientation, Complication, Evaluation, Resolution dan Reorientation. Meski “Evaluation” dan “Reorientation” merupakan optional; bisa ditambahkan dan bisa tidak. Evaluation berisi penilaian/evaluasi terhadap jalannya cerita atau konflik. Sedangkan Reorientation berisi penyimpulan isi akhir cerita.

Grammar Used dalam Narrative Text
Grammar (tata bahasa) yang sering muncul dalam membuat narrative text adalah:
  • ·         Using Past Tense
  • ·         Using action verb
  • ·         Chronologically arranged

Descriptive Text - Penjelasan & Contoh

Pengertian Descriptive Text
Dalam artian luas, Description, seperti dijelaskan oleh Kane (2000: 352), diartikan seperti pada kalimat di bawah ini:
Description is about sensory experience—how something looks, sounds, tastes. Mostly it is about visual experience, but description also deals with other kinds of perception.
Jadi, jika disimpulkan dari penjelasan Kane di atas, tulisan deskriptif bermakna teks yang menjelaskan tentang pengalaman yang berhubungan dengan pancaindera, seperti apa bentuknya, suaranya, rasanya. Kebanyakan teks deskriptif memang tentang pengalaman visual, tapi nyatanya pengalaman selain dari indera penglihatanpun bisa digunakan dalam descriptive text.
Namun secara khusus, descriptive text adalah, "...... is a text which says what a person or a thing is like. Its purpose is to describe and reveal a particular person, place, or thing." [teks yang menjelaskan gambaran seseorang atau benda. Tujuannya adalah mengambarkan atau mengungkapkan orang, tempat atau benda tertentu]
Jadi, bisa dikatakan bahwa descriptive text ini adalah teks yang menjelaskan tentang seperti apakah orang atau suatu benda dideskripsikan, baik bentuknya, sifat-sifatnya, jumlahnya dan lain-lain. Tujuan (purpose) dari descriptive text pun jelas, yaitu untuk menjelaskan, MENGGAMBARKAN atau mengungkapkan seseorang atau suatu benda.
 Generic Structure Dalam Descriptive Text
Ketika menulis descriptive text, ada beberapa susunan umum / generic structure (sebenarnya tidak wajib) agar tulisan kita dianggap benar. Susunan tersebut adalah :
·         Identification : berisi tentang identifikasi hal / seorang yang akan dideskripsikan.
·         Description : berisi tentang penjelasan / penggambaran tentang hal / seseorang dengan menyebutkan beberapa sifatnya.
Ketika kita menulis descriptive text, hal yang wajib kita ketahui adalah cara kita menyampaikan deskripsi tulisan kita tersebut. Oleh karena itu pemahaman tentang adjective (kata sifat bahasa Inggris) wajib kita kuasai.
Selain adjective, beberapa struktur bahasa Inggris yang berfungsi sebagai adjective pun harus kita pahami agar penulisan descriptive text kita terlihat tidak kaku.

Grammar Used dalam Descriptive Text
  • ·         Using Simple Present Tense
  • ·         Using action verb
  • ·         Using adverb
  • ·         Using special technical terms

Pengertian Bayi Tabung

Pengertian Bayi Tabung

Pernahkah anda mendengar istilah bayi tabung? Nah saat ini teknologi sudah benar-benar menjadi sangat modern dan apapun yang dulu pernah di impikan oleh orang-orang jaman lama tampaknya sedikit demi sedikit mulai menjadi kenyataan. Coba saja anda lihat sejarah tentang pesawat luar angkasa, awalnya ini adalah sebuah impian dari para manusia yang ingin membuat sebuah pesawat yang mampu terbang diluar angkasa dan bahkan mendarat di bulan atau planet lain.
Dan impian tersebut menjadi kenyataan kala pesawat luar angkasa bernama Apollo dibuat dan berhasil diterbangkan keluar dari bumi. Bahkan selang beberapa tahun dari itu, penerbangan luar angkasa memecahkan rekor untuk pertama kalinya dengan membawa awak seekor anjing. Sayangnya penerbangan keluar angkasa ini tidak sesuai dengan harapan sepenuhnya karena sang anjing tewas akibat kepanasan dan kekurangan udara. Selama penelitian berpuluh-puluh tahun, akhirnya kini teknologi pesawat luar angkasa semakin canggih dan keinginan untuk dapat mendarat di planet lain seperti bulan dan mars pun akhirnya terpenuhi.
Nah kembali ke bayi tabung, sama seperti impian para manusia di atas, bayi tabung ini dulunya juga merupakan keinginan para orang tua yang tidak bisa memiliki anak secara normal namun sangat menginginkan kehadiran sang bayi. Lalu apa sebenarnya Pengertian Bayi Tabung? Mungkin secara awam banyak orang menebak bahwa bayi tabung adalah bayi yang awalnya lahir dari tabung dan kemudian berada di dalam tabung itu sendiri. Ada juga orang yang bilang bahwa bayi tabung ini adalah program bayi yang bisa menguras tabungan karena memang bayi tabung ini bukanlah sesuatu yang murah dan bisa menguras kantong anda.
Hasil gambar untuk bayi tabung   Kedua pengertian tentang bayi tersebut memang bisa dibilang sedikit benar, namun secara umum bayi tabung ini adalah bayi yang didapatkan melalui proses pembuahan sel telur dan sperma diluar tubuh sang wanita. Biasanya ini di istilahkan juga dengan nama in vitro fertilization (IVF). In Vitro sendiri berasal dari bahasa latin yang jika di terjemahkan artinya adalah dalam gelas atau tabung gelas. Sementara Fertilization sendiri adalah dari bahasa Inggris yang berarti pembuahan. Nah cukup nyambung bukan kedua Pengertian Bayi Tabung ini?
Nah jika kembali ke sejarah bayi tabung di masa lampau, bayi tabung yang pertama lahir ke dunia adalah seorang laki-laki bernama Louise Brown. Dia lahir di daerah Manchester, Inggris tepat pada tanggal 25 Juli 1978 berkat pertolongan seorang dokter bernama Dr. Robert G. Edwards dan Patrick C. Steptoe. Nah akibat peristiwa ini, klinik bayi tabung langsung berkembang pesat di dunia sampai sekarang. Ya, teknik bayi tabung ini sudah menjadi  metode yang sangat membantu para pasangan yang subur yang tidak bisa mempunyai anak diakibatkan adanya kelainan pada organ reproduksi pada wanita. Nah sekarang anda sudah mengerti bukan apa Pengertian Bayi Tabung?

Skenario Drama




Skenario Drama

1. Tema Drama : Nilai Kejujuran
2. Ritma Cerita Drama:

I)  Exposisi

Jony
Johan
Lukman
Wati
Nia
Rony

II) Permasalahan

Jony secara tidak sengaja menjumpai sebuah dompet yang terjatuh dihalaman sekolah

III) Komplikasi

Johan mencoba merayu Jony supaya tidak mengembalikan dompet yang ditemukannya kepada pemiliknya.

IV) Catatan I

Jony dan Johan kepergok oleh Lukman sedang berbagi duit yang bukan hak mereka

V) Catatan II

Lukman mencoba menyadarkan Jony dan Johan supaya tidak mengambil hak orang lain dan lekas mengembaklikan barang (dompet) yang ditemukannya.

VI) Kesimpulan

Jony dan Johan lantas pergi untuk mengembalikan dompet tersebut kepada sepemilik

3. Karakter

a. Protagonis (baik) : Jony
b. Antagonis (jahat) : Johan
c. Tritagonis : Lukman
d. Figuran :

Rony
Wati
Nia

4.  Latar
a.  Tempat

Dihalaman sekolah

b.  Waktu/kejadian
siang hari

c. Sosial

Johan merasa seperti hendak buang air kecil, lalu dia buang air tidak pada tempatnya, dibawah sebuah pohon dihalaman sekolah.

Naskah Drama

Sejumlah siwa keluar dari ruang kelas untuk pulang.

Jony dan Johan lantas pulang kerumah masing-masing dimana meraka adalah tetangga. hafis tidak kuat untuk menahan rasa ingin buang air kecil lantas dia buang air kecil dihalaman sekolah dimana disitu ada sebuah pohon besar.

Johan : Jon aku buang air dulu ok, sudah kebelet banget nih!

Jony : Ya udah. Cepetan buruan. Nanti bisa telat nyampe rumah!

Johan : Ok, nggak lama kok.

Kemduian Jony melihat sesuatu dibawah pohon besar didekat halaman.

Jony : Apa sih itu? Kayaknya bukan barang berharga?!


Tidak lama kemudian Johan menyusul Jony!


Johan : Apa itu? Dompet. Dompet siapaemang? Dimana kamu jumpa? Kapan kamu jumpa? Jangan-jangan kamu nggak bener nih?!

Jony : Ngaco ah kamu. Nanya yang bener dong. Aku nemu dompet ini, nggak tau siap pemiliknya orang belum ku buka.

Johan : Ya udah cepetan dibuka!

Jony : Ya deh!

Jony dan Johan : Wow.. Banyak amat duitnya!

Jony : Ada kartu identitasnya!

Johan : Bener, sepertinya KTP pemilik nih dompet.

Jony : Rumah nih orang deket kok, balikin yuk!

Johan : Ngapain juga mesti dibalikin orang kita nemu. Udah deh, mending kita bagi aja tuh uang.

Jony : Nggak mau ah, dosa tau.

Johan : Ya siapa suruh dia jatuhin tuh dompet

Jony : Kalo kamu maksa, ya udah yuk kita bagi dua.


Lalu mereka berdua pulang. Selang 2 jam kemudian Johan main kerumah Jony guna mengajak Jony bermain.

Johan : Jony, Jony yuk pergi main!

Nia : Eh kami Johan! Silahkan masuk! Jony lagi disuruh mamanya ngerjain pr dulu baru boleh main!

Johan : Ok kak, Makasih.

Nia : Johan mau minum apa? Kakak buatkan!

Johan : Nggak perlu kak, nggak usah.

Nia : Nggak boleh gitu dong Han. Ayo mau minum apa?

Johan : Seadanya aja lah kak!

Nia : Tunggu sebentar ya


Lantas munculah mama Jony.


Wati : Eh nak Johan, udah lama?

Johan : baru aja tante. Tante apa kabar?

Wati : Baik. Mau ngajak Jony bermain ya?

Johan : Iya tan. Tante Johan boleh nanya nggak?

Wati : Tentu. Mau nanya apaan?

Johan : Kok Jony ngerjain pr nya sekarang sih tante. Kan nanti malam juga bisa!

Wati : Kalau nanti malam biasanya Jony cepetan boboknya

Johan : Gitu ya tante. Ya udah deh Johan tungguin aja

Wati : Iya, ditunggu aja, bentar lagi juga udah selesai kok.

Nia : Ini minumnya Han. Lekas diminum.

Johan : Iya kak, makasih.

Nia : Mam, kan sekarang ada jadwal arisan?

Wati : Ye elah, mama lupa. Ya udah deh lekas berangkat. Jon, mama pergi dulu ya.

Jony : Ya mam

Tidak ama kemudian

Johan : Jony kok lama amat ya, padahal kalau akau cepet banget ngerjain pr gituan doang

Jony : Sorry Han, lama nunggu ya?

Johan : Iya, udah lama nih, dari tadi nungguin kamu.

Mereke berdua lantas duduk didepan rumah dan sedang membagi-bagikan uang hasil penemuan dompet dihalam sekolah tadi siang.

Johan : Cepat, kok lama banget!

Jony : Duitnya ada 200 ribu. Kamu 100 ribu, aku 100 ribu.

Tidak lama berselang Lukman datang kerumah Jony. (teman dekat kakaknya Jony)

Lukman : Hi Jony/Johan. Lagi pada ngapain? Biasanya kalian main diluar, tumben pada nongol disini. Han/Jon apa itu? Uang siapa kok banyak?

Johan : Ya uang kita dong kak, masa uang orang kita bawa.

Lukman : Ah, nggak mungkin. Kalian kan masih kanak-kanak, masak punya uang sebanyak itu. Aku tanta kak Nia Ya.

Jony : Sebenarnya ini bukan duit kita Mas, kita nemu dijalan.

Lukman : Kok nggak dibalikin?

Jony : Aku udah mikir gitu Mas, tapi Johan yang ngotot ngajak ngebagi uang ini.

Lukman : Coba Mas liat alamat pemiliknya

Jony : Tadi maksud  Jony mau balikin ke pemiliknya mas. Tapi Johan melarang.

Lukman : Nggak boleh gitu dong dik, itu namnya merampas hak orang lain sekalipun kalian nemu, karena yang bersangkutan kan membutuhkannya.

Jony : Aku udah bilang ke Johan, tapi dianya masih ngotot

Lukman : Ya udah deh, mendingan kalian balikin sekarang ke pemiliknya.

Johan : maaf mas, aku emang salah.

Jony : Ayo kita balikik dompet ini!

Mereka berdua lantas pergi kerumah pemilik dompet tersebut dengan maksud untuk mengembalikannya.

Johan : Selamat sore..

Rony : Sore.. Siapa?

Johan : Maaf, ini betul rumahnya Rony?

Rony : Betul, ada yang bisa dibantu? Kalian siapa ya?

Jony : Kami berdua datang kesini dengan tujuan untuk mengembalikan dompet yang tadi siang kami temukan dihalaman sekolah.

Rony : Nemu dompet? Sebentar ya, saya lihat dulu. Silahkan masuk!

Rony masuk ke kamar dan mengecek dompet tesebut, sementara Jony dan Johan masih berada diruang tamu.

Rony : Benar, ini memang dompet saya. Terimakasih banyak ya sudah mau mengembalikan dompet saya yang kalian temuakan. Kalian baik sekali

Johan : Itu memang sudah menjadi kewajiban kami untuk mengembalikan sesuatu yang menjadi hak orang lain.

Jony : Benar

Rony : Duuh.. terimakasih banyak ya

Jony dan Johan : Sama-sama!

Sistem Pemerintahan Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checksand balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).

1.2 TUJUAN PENULISAN

1.          Untuk mengetahui bagaimana system pemerintahan di Indonesia
2.          Untuk menjelaskan sistem pemerintahan di Indonesia sebelum dan sesudah di amandemen
3.          Menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya terjadinya perubahan

1.3 RUMUSAN MASALAH
               
1.          Mengapa sistem pemerintahan di indonesia mengalami perubahan sebelum dan sesudah UUD di amandemen?
2.          Bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia sebelum dan sesudah di amandemen?



BAB II
PEMBAHASAN

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

A.    Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen.

Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan.Yaitu :

• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.

Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut :

• Pemegang kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.

Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :

• Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
• Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
• Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
• Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
• Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.

Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :

• Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.

Indonesia memasuki era reformasi.Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis.Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan sebagai berikut :

• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.


B.     Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :

• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial.Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :

• Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).

Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran
C. Pengelompokkan system pemerintahan:
1. system pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia
# Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1.       Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2.       Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3.       Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4.       eksekutif dipilih melalui pemilu.




2. system pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif.Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1.       Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2.       Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3.       Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.

3. system pemerintahan Campuran
Dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen.Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
            Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
·         Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
1.       Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
2.       Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
·         Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS.Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary).Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.


·         Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49.Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
1.       presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2.       Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
3.       Presiden berhak membubarkan DPR.
4.       Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
·         Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui).Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
·         Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama.Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan.Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
·         Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
·        

Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:

1.       Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2.       DPR sebagai pembuat UU.
3.       Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4.       DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5.       MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6.       BPK pengaudit keuangan.

·         Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)

1.       MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2.       Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3.       Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4.       Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5.       Kekuasaan Legislatif lebih dominan.



D.   Dasar pemikiran dan latar belakang UUD mengalami perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checksand balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang.Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:

a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoly
E. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:
1.       UUD 1945
2.       TAP MPR
3.       UU/PERPU
4.       Peraturan Pemerintah
5.       Keputusan Presiden
6.       Peraturan Menteri
7.       Instruksi Menteri
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
1.       UUD 1945
2.       TAP MPR
3.       UU
4.       PERPU
5.       PP
6.       Keputusan Presiden
7.       Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
1.       UUD 1945
2.       UU/PERPU
3.       Peraturan Pemerintah
4.       Peraturan Presiden
5.       Peraturan Daerah

F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN  NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MPR
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
                Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

DPR
Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
Memberikan persetujuan atas PERPU.
Memberikan persetujuan atas Anggaran.
Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK

Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.

G. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
Menghilangkan supremasi kewenangannya.
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

DPR
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Undang-Undang Dasar 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali dengan  Pembukaan” dan pada alinea 4 diterangkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan PANCASILA yang berbunyi sebagai berikut :
1.Ketuhanan YangMaha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakiIan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Disamping itu pula di dalam batang tubuh UUD 1945 diterangkan bahwa:
a. Nama negara kita : Republik Indonesia
b. Bentuk negara kita : Negara Kesatuan
c. Bentukpemerintahan : Demokrasi (Kerakyatan) yang berarti : pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
d. Kepala Negara : Presiden yang dipilih rakyat.
e. Badan Perwakilan Rakyat yang Tinggi : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
f. Bendera Negara : Sang Merah Putih
g. Bahasa Nasional : Bahasa Indonesia

UUD 1945 terdiri dari :
  1. Pembukaan UUD 1945, terdiri dari empat alinea dan pada alinea keempat terdapat dasar negara Pancasila.
  2.  Batang Tubuh UUD 1945, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
  3. Penjelasan Resmi UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
  4. Amandemen UUD 1945
    - Amandemen ke I ST MPR Tahun 1999
    - Amandemen ke II ST MPR Tahun 2000
    - Amandemen ke III ST MPR Tahun 2001
    - Amandemen ke IV ST MPR Tahun 2002
7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah :
1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung j awab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden.Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.