BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan
yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya
melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checksand
balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat
besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD
1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden
dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif
(antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan
legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan
“fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran
(multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
1.2 TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui bagaimana system pemerintahan
di Indonesia
2.
Untuk menjelaskan sistem pemerintahan di
Indonesia sebelum dan sesudah di amandemen
3.
Menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya terjadinya perubahan
1.3 RUMUSAN MASALAH
1.
Mengapa sistem pemerintahan di indonesia
mengalami perubahan sebelum dan sesudah UUD di amandemen?
2.
Bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia
sebelum dan sesudah di amandemen?
BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM PEMERINTAHAN
DI INDONESIA
A.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen.
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci
pokok sistem pemerintahan.Yaitu :
• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum
(rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap
DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan
Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat
besar pada lembaga kepresidenan.
Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah
sebagai berikut :
• Pemegang kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau
golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara
lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat
presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
• Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
• Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan
mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
• Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat
presiden.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
• Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.
Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang
bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
Indonesia memasuki era reformasi.Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad
untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis.Oleh karena itu perlu
disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan
sebagai berikut :
• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
B.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang
luas.Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan
badan peradilan di bawahnya.
Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem
presidensial.Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala
pemerintahan.Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak
bertanggung jawab terhadap parlemen.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah
sebagai berikut :
• Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul
dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau
persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau
persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang –
undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem
pemerintahan Indonesia.Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan
pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan
dan fungsi anggaran
C. Pengelompokkan
system pemerintahan:
1. system
pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan
dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen
(legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden
berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia
# Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1.
Pemerintahan Presidensial didasarkan pada
prinsip pemisahan kekuasaan.
2.
Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk
menyatu dengan Legislatif.
3.
Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4.
eksekutif dipilih melalui pemilu.
2. system
pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah
(eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini,
parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap eksekutif.Menteri dan perdana menteri bertanggung
jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia,
Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1.
Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip
pembagian kekuasaan.
2.
Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan
antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3.
Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan
dengan persetujuan legislatif.
3. system
pemerintahan Campuran
Dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik
dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen.Selain
memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai
kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia
· Tahun 1945
– 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
1.
Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat
dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan
ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
2.
Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial
menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
· Tahun 1949
– 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS.Pemerintahan yang diterapkan
saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary).Sistem
Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer
murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang
sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
· Tahun 1950
– 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS
’49.Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi
liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
1.
presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu
gugat.
2.
Menteri bertanggung jawab atas kebijakan
pemerintahan.
3.
Presiden berhak membubarkan DPR.
4.
Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
· Tahun 1959
– 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat
untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol
ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui).Tidak ada kebebasan
mengeluarkan pendapat.
· Tahun 1966
– 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk
melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama.Namun lama kelamaan banyak
terjadi penyimpangan-penyimpangan.Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
· Tahun 1998
– Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah
banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah
secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
·
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum
diamandemen:
1.
Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2.
DPR sebagai pembuat UU.
3.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4.
DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5.
MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji
aturan.
6.
BPK pengaudit keuangan.
·
Sistem
Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
1.
MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2.
Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR
ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3.
Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung
oleh rakyat.
4.
Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5.
Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
D. Dasar pemikiran dan latar belakang UUD
mengalami perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan
yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya
melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checksand
balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar
kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945
adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden
dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif
(antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan
legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan
“fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran
(multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan
Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang.Presiden juga
memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal
penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara
belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang
kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan
hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi
berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan
UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan
kekuasaan terpusat pada presiden.
b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi
masyarakat.
c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi
formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru
yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoly
E. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut TAP MPRS XX
Tahun 1966:
1.
UUD 1945
2.
TAP MPR
3.
UU/PERPU
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Keputusan Presiden
6.
Peraturan Menteri
7.
Instruksi Menteri
Menurut TAP MPR III
Tahun 2000:
1.
UUD 1945
2.
TAP MPR
3.
UU
4.
PERPU
5.
PP
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10
Tahun 2004:
1.
UUD 1945
2.
UU/PERPU
3.
Peraturan Pemerintah
4.
Peraturan Presiden
5.
Peraturan Daerah
F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Singkat
Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan
seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution
of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah
Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MPR
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak
terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat
Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil
presiden.
Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan
daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara
lain:
Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh)
kali berturut turut.
Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah
Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak
menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
Presiden
memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun
kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi
(consentration of power and responsiblity upon the president).
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive
power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan
kekuasaan yudikatif (judicative power).
Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat
menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya.
DPR
Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
Memberikan persetujuan atas PERPU.
Memberikan persetujuan atas Anggaran.
Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta
pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir
lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan
yang sangat minim.
G. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN
NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan
RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian
kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan
yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1
ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang
merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan
atas prinsip due process of law.
Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para
pejabat negara, seperti Hakim.
Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check
and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang
berdasarkan fungsi masing-masing.
Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD
1945.
Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta
membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional
dan prinsip negara berdasarkan hukum.
Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan
maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi
modern.
MPR
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga
tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
Menghilangkan supremasi kewenangannya.
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena
presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara
langsung melalui pemilu.
DPR
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan
presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah
berhak mengajukan RUU.
Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi
keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR.
Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara
Republik Indonesia.
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui
pemilu.
Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang
berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD.
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan
negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR
dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal
departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki
tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta
memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode
saja.
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus
memperhatikan pertimbangan DPR.Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan
calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat
melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa
jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu
kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan
[Pasal 24 ayat (1)].
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan
Undang-undang.
Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian,
Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian
konstitusi (the guardian of the constitution).
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus
sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik,
memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan
masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh
Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu
yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Undang-Undang Dasar 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi
Kemerdekaan diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali
dengan Pembukaan” dan pada alinea 4 diterangkan bahwa Negara Indonesia
berdasarkan PANCASILA yang berbunyi sebagai berikut :
1.Ketuhanan YangMaha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakiIan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Disamping itu pula di dalam batang tubuh UUD 1945
diterangkan bahwa:
a. Nama negara kita : Republik Indonesia
b. Bentuk negara kita : Negara Kesatuan
c. Bentukpemerintahan : Demokrasi (Kerakyatan) yang berarti : pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
d. Kepala Negara : Presiden yang dipilih rakyat.
e. Badan Perwakilan Rakyat yang Tinggi : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
f. Bendera Negara : Sang Merah Putih
g. Bahasa Nasional : Bahasa Indonesia
UUD 1945 terdiri dari :
- Pembukaan
UUD 1945, terdiri dari empat alinea dan pada alinea keempat terdapat dasar
negara Pancasila.
- Batang Tubuh UUD 1945, terdiri dari 16
bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
- Penjelasan
Resmi UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi
pasal.
- Amandemen
UUD 1945
- Amandemen ke I ST MPR Tahun 1999
- Amandemen ke II ST MPR Tahun 2000
- Amandemen ke III ST MPR Tahun 2001
- Amandemen ke IV ST MPR Tahun 2002
7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik
Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah :
1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah
MPR.
5. Presiden tidak bertanggung j awab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden.Menteri Negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.